Sebagian besar masyarakat Indonesia yang sudah bekerja dan memiliki pendapatan yang sudah memenuhi jumlah minimal memang perlu menyetorkan pajak pendapatan. Namun sayangnya, masih banyak pula para pekerja di Indonesia yang tidak mengetahui pentingnya melakukan lapor SPT tahunan kepada pihak pemerintah. Padahal pelaporan tersebut sudah diikat dengan aturan resmi melalui UU perpajakan.
Secara garis besar, masyarakat di Indonesia yang sudah memiliki pendapatan sesuai dengan batasan minimal tidak hanya cukup melakukan pembayaran pajak. Setiap orang yang dianggap sebagai subjek wajib pajak juga perlu menyetorkan sebuah laporan khusus yang disebut dengan SPT setiap tahun. Simak ulasan berikut ini untuk memahami prosedur pembuatan laporan ini:
1. Menyiapkan Berkas Persyaratan
Sementara itu, proses pembuatan laporan yang dilakukan secara online tidak perlu menuntut setiap pekerja memiliki salinan khusus dari berkas persyaratan yang disiapkan. Untuk melakukan lapor SPT tahunan secara online melalui bantuan dari e-filling, maka pastikan dahulu sudah melakukan aktivasi akun e-filing masing-masing. Proses aktivasi bisa dilakukan dengan datang ke kantor KPP terdekat.
Setiap orang yang ingin membuat laporan khusus pembayaran pajak pendapatan yang sudah dilakukan harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan yang diminta. Walaupun begitu, pekerja tidak perlu merasa khawatir karena sebagian besar persyaratan yang diminta berkaitan dengan identitas dan bukti pembayaran pajak. Selain itu, siapkan juga berkas NPWP yang nantinya akan digunakan.
2. Mengunjungi Situs DJP Online
Jika setiap berkas persyaratan yang diperlukan untuk melakukan lapor SPT tahunan secara online sudah siap, maka lanjutkan dengan langkah ini. Setiap orang hanya perlu membuka situs khusus DJP online yang sudah tersedia dan langsung saja masuk ke akun yang dimiliki. Pastikan telah memasukkan informasi untuk login akun dengan tepat.
Pada umumnya, untuk masuk atau login ke akun yang sudah dimiliki masing-masing, setiap orang hanya perlu memasukkan informasi terkait NPWP. Selain itu, nantinya juga hanya perlu memasukkan kode yang sudah dimiliki setelah melakukan proses aktivasi e-filing di kantor KPP terdekat. Jangan lupa juga memasukkan kode keamanan yang ada dengan tepat.
3. Mengisi Formulir Laporan
Ketika proses login telah berhasil dilakukan dan beranda sudah ditampilkan secara jelas, lanjutkan dengan memilih menu untuk pelaporan berkas SPT. Nantinya akan ditampilkan beberapa pilihan dan bisa langsung menekan bagian yang bertuliskan “e-filing” kemudian lanjutkan dengan memilih bagian Buat SPT.
Setelah itu, silahkan melakukan pengisian formulir yang ada terlebih dahulu. Proses pengisian formulir untuk lapor SPT tahunan secara online sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah asalkan berkas persyaratan sudah disiapkan secara lengkap.
Masukkan identitas mulai dari nama sampai nomor NPWP dengan tepat dan cek kembali sebelum memilih untuk melanjutkan proses selanjutnya. Cek kembali juga apakah data yang diisi sesuai dengan identitas.
4. Memasukkan Data A sampai F
Setelah berhasil mengisi formulir yang sudah disediakan secara online dan mengisi identitas secara umum, lanjutkan dengan mengisi data yang lainnya secara khusus. Nantinya akan ada kolom dari A sampai F yang perlu diisi sesuai dengan kebenaran data yang dimiliki dan utamakan ketelitian. Selain itu, pastikan juga mengisi angka yang diminta dengan tepat.
Untuk beberapa kolom ini, para pengguna akan diminta mengisi beberapa data yang memang dipenuhi dengan informasi mulai dari tahun pajak. Selain itu, agar SPT tahunan sesuai dengan yang diminta pemerintah, segera lakukan pembetulan pada informasi otomatis yang tertera jika salah. Kolom tentang NPWP pemotong pajak pun sebaiknya disesuaikan sejak awal.
5. Melakukan Proses Verifikasi
Prosedur yang terakhir ini bisa dilakukan jika seluruh kolom A sampai F sudah diisi dan bagian pembayaran sudah dicentang sebelumnya. Jika ternyata proses pembayaran belum dilakukan,maka nanti para pengguna akan diantarkan pada menu untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Kemudian lakukan verifikasi dengan menggunakan kode yang sudah dikirimkan ke surel elektronik dan tekan tombol Kirim SPT.
Setiap pekerja di Indonesia yang sudah memenuhi syarat jumlah minimum pendapatan perlu melakukan pembayaran pajak ditambah dengan proses lapor SPT tahunan. Ditambah lagi pada masa sekarang ini, setiap orang bisa melakukan proses lapor tersebut dengan lebih fleksibel dan praktis melalui bantuan aplikasi. Bahkan prosesnya pun nanti bisa lebih mudah dan cepat dipraktikkan.