Pajak merupakan istilah yang tak asing lagi di telinga banyak orang khususnya warga Indonesia. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara, maka dari itu sebagai warga negara yang baik tentunya kita wajib untuk menyetor pajak.
Tapi sayangnya kesadaran warga negara kita akan menyetor pajak sangat rendah. Alasan dari wajib pajak untuk tidak menyetor pajak itu beraneka ragam ada yang malas untuk mengantre, ada juga yang tidak ingin ribet dalam melakukan penyetoran.
Di era yang sekarang ini dengan kemajuan teknologi yang ada, Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kepada para wajib pajak. Agar tidak ada keluhan saat melakukan penyetoran pajak maka DJP menyediakan fasilitas e-Billing dan e-Filling.
E-Billing merupakan metode setor pajak online dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk setor pajak. Billing System adalah sistemn yang menerbitkan kode billing untuk penyetoran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.
E-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Adapun keuntungan yang didapat bagi wajib pajak dengan menggunakan e-billing yaitu:
- Dapat mempermudah pengisian data wajib pajak saat setor pajak,
- Meminimalkan human error yang terjadi pada penyetoran pajak secara manual seperti melalui teller bank,
- Memungkinkan wajib pajak untuk memonitor status penyetoran pajaknya setiap saat dengan mudah,
- Hemat waktu, biaya serta tenaga.
E-Filing merupakan sebuah sistem pelaporan pajak menggunakan teknologi internet, baik lewat situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung maupun pihak penyedia layanan resmi lainnya. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
E-Filing sendiri telah diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan. Dengan menggunakan aplikasi e-Filing, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file yaitu SPT Masa PPh (kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file), SPT PPN, SPT Tahunan Badan, serta PPh 21.
Adapun keuntungan yang didapat saat menggunakan e-filling ini adalah proses pengisiannya lebih praktis, karena meskipun e-Filing pajak memiliki kolom-kolom yang sama seperti formulir SPT biasa, namun wajib pajak tidak perlu menulis di setiap kolom, melainkan cukup mengetik.
Hal ini cukup menghemat waktu dalam pengisian, terutama jika terdapat banyak detail untuk dijelaskan, lebih menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas, karena wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak untuk mengantre.
Wajib pajak dapat menghemat waktu karena dapat melaporkan pajaknya kapan saja, baik di rumah maupun tempat kerja tanpa perlu menunda pekerjaan pada pagi atau siang hari untuk pergi ke kantor pajak, kemudahan dalam konfirmasi data, karena seluruh proses pelaporan hingga administrasi data dapat dilakukan lebih cepat dan telah terkomputerisasi, dapat mengurangi risiko kesalahan perhitungan.
Meskipun penggunaan aplikasi e-Filing dapat wajib pajak lakukan kapan saja, namun batas waktu pelapor pajak secara online tetap mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya. Agar tidak terlambat untuk melapor pajak, sebaiknya wajib pajak mencatat dan mengingat batas waktu pelaporan pajak berikut:
- SPT masa PPN memiliki batas waktu pelaporan setiap akhir bulan berikutnya (setiap tanggal 30 atau 31).
- SPT masa PPh memiliki batas waktu pelaporan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
- Dan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
Nah jadi sudah tahu kan caranya setor pajak tanpa harus mengantre dan menghabiskan waktu pergi ke kantor pajak. Semoga mulai saat ini orang yang bekerja di perusahaan atau orang pribadi tidak ada alasan lagi untuk tidak atau lupa untuk menyetor pajak. Pesannya jangan lupa untuk hitung, setor, dan lapor pajak ya
Salah satu aplikasi e-Filing yang dapat anda gunakan adalah Klikpajak by Mekari. Klikpajak merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
Kemudahan yang Diberikan
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:
1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.
2. Fitur – fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur – fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, e-faktur 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.
3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur – fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id.