Aplikasi efaktur adalah sistem elektronik yang digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi E Faktur memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak dengan format seragam yang telah ditentukan oleh DJP. Namun, ada beberapa kendala yang sering dialami oleh wajib pajak dalam penggunaan aplikasi eFaktur. Berikut ini adalah kendala dan tips yang dapat dilakukan oleh wajib pajak di aplikasi E Faktur.
Masalah E Faktur: Kode Eror
Masalah E Faktur kode eror ini sangat sering dijumpai oleh PKP yang menggunakan aplikasi E Faktur, beberapa kode eror yang sering dijumpai di antaranya:
1. ERROR E-TAX 10001 untuk masalah E Faktur error database
Masalah E Faktur ini disebabkan oleh karena database yang corrupt. Solusinya, pastikan kembali dalam folder database terdapat folder log,seg0 dan tmp serta file db.lck, “Readme_do_not_touch_file”.
2. ERROR E-TAX 10003 untuk masalah E Faktur masukan/input database
Masalah E Faktur ini disebabkan oleh terputusnya koneksi antara server dan client. Solusinya, Pastikan kembali bahwa koneksi PC server dan client terkoneksi dengan baik, kemudian ulangi proses.
2. ERROR E-TAX 10005 untuk masalah E Faktur database tidak ditemukan
Masalah E Faktur ini disebabkan oleh folder DB terhapus, atau terkena virus yang menyebabkan aplikasi tidak menemukan posisi database E Faktur. Solusinya, pastikan database E Faktur terdapat dalam folder DB aplikasi.
4. ERROR E-TAX 10006 untuk masalah E Faktur tidak dapat start database sebagai network server
Masalah E Faktur ini disebabkan oleh Port yang digunakan untuk koneksi database belum dibuka. Solusinya, pastikan kembali Port yang digunakan untuk koneksi database telah dibuka.
5. ERROR E-TAX 20003 untuk masalah E Faktur nomor faktur tidak ditemukan
Masalah E Faktur berikut ini disebabkan oleh retur faktur etax yang belum dilakukan approve. Untuk masalah ini Anda dapat melakukan impor retur.
6. ERROR E-TAX 30011 untuk masalah E Faktur profil belum diregistrasi
Masalah E Faktur ini biasanya disebabkan oleh PKP belum melakukan update profil pada aplikasi E Faktur. Solusinya, pengguna harus melakukan update profil pada menu update profil.
7. ERROR E-TAX 40001 untuk masalah E Faktur tidak terhubung internet
Masalah E Faktur ini biasanya disebabkan oleh perangkat tidak terhubung dengan internet, atau sertifikat digital sudah kadaluwarsa. Solusinya, cek koneksi internet, dan pastikan perangkat yang digunakan PKP terhubung dengan internet. Apabila koneksi internet dengan proxy, pastikan sudah melakukan setting proxy aplikasi dengan benar di menu Referensi > Setting Aplikasi, dan apabila sertifikat digital sudah kadaluwarsa Silahkan ajukan permintaan sertifikat digital yang baru.
Masalah E Faktur: Database Hilang
Permasalahan hilangnya database E Faktur biasanya disebabkan oleh data yang corrupt atau perangkat yang terkena virus. Jika PKP mengalami kendala E Faktur database hilang ada solusi yang bisa dilakukan.
Solusi yang bisa dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan permintaan data E Faktur ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar, dengan cara menyampaikan surat permintaan data E Faktur sebagaimana diatur dalam peraturan DJP Nomor PER-16 PJ 2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik.
Data yang diberikan dari KPP akan diberikan dalam format “Winrar”. Namun, data yang bisa PKP peroleh kembali terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah dunggah ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP atau status approval sukses. Untuk data faktur pajak masukan tidak bisa diperoleh PKP.
PKP juga dapat mengantisipasi dengan melakukan backup database secara manual. Perlu diketahui bahwa aplikasi E Faktur secara otomatis akan membentuk backup database di folder backup dalam bentuk file terkompresi dalam format zip.
Namun tidak jelas kapan aplikasi E Faktur tersebut akan membentuk file. Sehingga, sangat disarankan untuk melakukan backup database secara manual. Caranya dengan menyalin folder database dalam aplikasi E Faktur dan mengkompresnya dalam bentuk zip agar data dalam folder tidak rusak. Selanjutnya, pindahkan folder database yang sudah dikompres ke komputer/Hardisk.
Masalah E Faktur: Gagal Cetak PDF Faktur Pajak
E Faktur pajak merupakan sebuah aplikasi yang sering digunakan oleh PKP. Namun, ada kalanya saat PKP ingin mencetak faktur pajak, E Faktur justru gagal cetak PDF yang ditandai dengan pesan PDF/Failed Generate Report.
Untuk mengatasi hal ini, PKP hanya perlu refresh tampilan dan mencetak faktur pajak yang gagal PKP cetak. PKP juga bisa restart aplikasi E Faktur pajak dan mencoba untuk mencetak PDF faktur pajak kembali.
Masalah E Faktur: Tidak Bisa Upload
Jika PKP mengalami masalah E Faktur tidak bisa upload, PKP bisa memeriksa kembali beberapa hal berikut ini:
- Koneksi internet PKP. Oleh karena itu, pastikan perangkat yang digunakan PKP memiliki koneksi internet yang baik/stabil.
- Periksa kembali sertifikat digital PKP. Karena, jika sertifikat digital PKP kadaluwarsa menjadi salah satu penyebab masalah E Faktur tidak bisa upload. Masa kadaluwarsa sertifikat digital bisa dicek di browser pengguna, karena masa aktif sertifikat digital hanya 2 tahun. Jika sertifikat digital telah kadaluwarsa PKP bisa ajukan pembaruan sertifikat digital ke KPP tempat PKP terdaftar.
Untuk mempermudah proses pembuatan E Faktur, Anda dapat memanfaatkan aplikasi KlikPajak by Mekari. Klikpajak adalah aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.
Yuk bikin mudah pajak dengan KlikPajak.